Petisi ini bersandar pada materi yang beredar secara publik dan pada sebuah dokumen yang telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia. Kami memisahkan apa yang ditunjukkan materi secara langsung dari apa yang sekadar konteks, dan dari apa yang masih belum terverifikasi.
Cuplikan bawah air di halaman depan diambil dari video yang beredar di kalangan penyelam. Cuplikan itu mendukung perlunya penyelidikan, tetapi dengan sendirinya tidak memastikan siapa penyelamnya, dan kami tidak menyajikannya sebagai bukti identitas.

Dasar hukum yang dirujuk
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, yang memuat daftar jenis yang dilindungi.
- CITES Apendiks I, yang melarang perdagangan internasional sisik penyu sisik.
Daftar Merah IUCN: penyu sisik ↗Wikipedia: Penyu sisik ↗
Petisi ini meminta penyelidikan yang independen. Petisi ini tidak memperlakukan laporan yang beredar sebagai temuan yang sudah pasti, dan tidak berupaya menentukan tanggung jawab hukum — hal itu sepenuhnya kewenangan pihak berwenang Indonesia, berdasarkan bukti. Bila Anda menilai ada yang keliru atau kurang lengkap di sini, sampaikan kepada kami melalui halaman kontak dan akan kami perbaiki.